Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat
diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama,
dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki
cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman
sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian
Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya,
antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis,
Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk
hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini
berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia
dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini
berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa
adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political
Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini
berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat
tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah
“Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama,
dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan
kepentingan bersama secara adil”.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen
yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut
sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana
negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan
paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan
keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman
dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus
dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan
keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
:
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich
Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
Rifhi Siddiq
Negara adalah satu kesatuan
yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai
hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di
wilayahnya.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika
negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu
Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan
oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari
dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh
sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu
daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja.
Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contohnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom
oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasak
Pengertian Warga Negara
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah
dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara
warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan
dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap
wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut
penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap
penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan
seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak
uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai
warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar