Ø
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat
oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum danperaturan.
Selain pemilihan umum legislatif,
banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu
negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak
mesti diikuti oleh seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di
sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang
ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Ø
Apa
ciri-ciri demokrasi di Indonesia?
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena
merugikan semua
pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Ø Macam Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas
:
A) Demokrasi Langsung : Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih.
Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan
semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
Jenis
demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang
secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk
seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan
pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi
langsung berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini
tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang
besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah
Switzerland.
Mengubah
bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara
yang di dalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara
sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan
untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik
politik secara langsung tampa campur tangan representatif.
B) Demokrasi Tidak Langsung: corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat)
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal) : Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke,
dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin,
istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik
Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya
dibanding-bandingkan dengan demokrasi
langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi
yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis)
atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai
oleh negara yang menganut sistem
presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistemWestminster: BritaniaRaya dan Negara-NegaraPersemakmuran)
atau sistem semipresidensial (Perancis).
B) Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar) : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila :
§ pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
§ adanya pemilu secara
berkesinambungan
§ adanya
peran-peran kelompok kepentingan
§ adanya
penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
§ Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk
menyelesaikan masalah.
§ Ide-ide
yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Sistem Parlementer : Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah tergantung
dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang
legislatif, atau parlemen,
sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh
karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan
cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya
pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya
dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya
memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.
Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
B) Demokrasi Sistem Presidensial : Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
§ Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
§ Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
§ Tidak ada
status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal,
posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Ø Kekuasaan Pemerintah Indonesia Menurut UUD 1945
Negara merupakan
organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan
warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan,
yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan
tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga
diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.
Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
inoputro(dot0com, kekuasaan
Pemerintah Indonesia menurut UUD 1945.
Mengingat luasnya
kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar
tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu,
kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara
dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit,
kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan
legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945
melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945,
terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah
amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan
undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan
eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945
berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti
sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh
menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan
yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan
meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi
merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga
terhadap UUD 1945.
Ø
Pengertian Demokrasi & Penerapannya
di Indonesia
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Istilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5
SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yang dianut
di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2
prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah
negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem
Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah
Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi
dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping
itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian,
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain
dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh
rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari
Demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem pemerintahan
Demokrasi Pancasila adalah:
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
Kemudian fungsi dari
Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan
bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya
hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras,
serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan
yang bertanggung jawab
Ø DEMOKRASI PENDIDIKAN (1)
A. Pengertian
dan Perlunya Demokrasi Pendidikan
Di negara-negara yang demokratik,
diharapkan sistem pendidikannya pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik
secara horizontal maupun vertikal.
Yang mana maksud demokrasi
secara horizontal adalah
bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk
menikmati pendidikan sekolah. Di Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada
UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”.
Sementara itu, yang dimaksud dengan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat
kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan
sebagai: “Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara”.[2]
Demokrasi disamping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan
sosial dan tidak adanya perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup,
suatu way of life yang menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia
percaya bahwa dalam berbuat bersama manusia menunjukkan adanya hubungan social
yang mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, toleransi, dan fair
play.
Sedangkan pendidikan banyak mempunyai makna, pada hakekatnya pendidikan adalah suatu usaha yang disadari untuk
mengembangkan kepribadian dan kemampuan manusia dan dilakssanakan didalam
maupun diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup.[3] Sedangkan dalam arti khusus,
Langeveld mengemukakan bahwa pendidikan adalah bimbingan yang diberikan oleh
orang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaan.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan
perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi,
kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Contoh dikalangan Tamansiswa dianut
sikap Tutwuri Handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk
tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.[4]
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan
pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak
didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Proses demokrasi pendidikan lazimnya akan berlangsung antara
pendidik dengan anak didik dalam pergaulan, baik secara perorangan,maupun
secara kolektif. Yang demikian tidak hanya berlangsung dalam bentuk tatap muka,
tetapi lebih jauh dapat terjadi dengan penggunaan media cetak maupun
elektronik. Namun, tidak semua pergaulan tersebut berintikan demokrasi
pendidikan, kecuali ada maksud dari pendidik agar anak didik terpengaruh
sehingga anak didik mampu mengembangkan diri untuk mencapai kedewasaan dan mampu
mengubah tingkah lakunya untuk mencapai sesuatu yang bermanfaat serta
tergalinya potensi-potensi yang dipunyai oleh anak didik.
Oleh karena itulah, demokrasi pendidikan dalam pengertian yang
lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktik
kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hal-hal sebagai berikut:
1.
Rasa hormat terhadap
Harkat Sesama Manusia
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk
menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur,
warna kulit, agam dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang
ditanamkan dengan memandang perbedaan antara individu yang satu dengan yang
lainnya, baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan antara peserta
didik dengan gurunya yang saling menghargai dan saling menghormati.
2.
Setiap Manusia
Memiliki Perubahan ke Arah Pikiran yang Sehat
Acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandagan bahwa
manusia itu haruslah dididik. Dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan
berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan
dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik untuk berpikir dan
memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis, dan
komprehensif serta kritis sehingga anak memiliki wawasan, kemampuan dan
kesempatan yang luas. Tentunya dalam proses seperti ini diperlukan sikap yang
demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain. Dari
sinilah akan lahir warga negara yang demokratis.
3.
Rela Berbakti untuk
Kepentingan dan Kesejahteraan Bersama
Kesejahteraan dan kebagiaan hanya tercapai apabila setiap warga
negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk
memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerja sama inilah yang merupakan
pilar penyangga demokrasi. Hal ini dapat dilakukan dengan selalu menggunakan
dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosial dalam setiap pengambilan
keputusan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan yang dimaksud.
Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan
hal-hal berikut ini:
·
Pengetahuan yang cukup
tentang masalah-masalah kewarganegaraan, kemasyarakatan, ketatanegaraan,
soal-soal pemerintahan yang penting.
·
Suatu keinsyafan dan
kesanggupan semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan
negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau kepentingan sekelompok
kecil manusia.
·
Suatu keinsyafan dan
kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang
menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[6]
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam upaya realisasi salah satu
dari prinsip-prinsip demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan ketatanegaraan
menjadi sedemikian penting untuk diberikan kepada setiap warga negara.
B. Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam
Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait didalam setiap
pelaksanaan pendidikan antara lain:
1.
Hak asasi setiap warga
negara untuk memperoleh pendidikan
2.
Kesempatan yang sama bagi
warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.
Hak dan kesempatan atas
dasar kemampuan mereka.[7]
Dari kenyataan tersebut dapat dipahami bahwa ide dan nilai
demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan
jenis masyarakat tempat mereka berada. Dalam realitasnya pengembangan demokrasi
pendidikan tersebut akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Umpamanya, masyarakat agraris akan berbeda
dengan masyarakat metropolitan, modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan
dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya
ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan, di antaranya:
·
Keadilan dalam pemerataan
kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian
kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada.
·
Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa
yang baik.
Dapat dipahami bahwa bagi bangsa Indonesia
upaya pengembangan demokrasi mempunyai sifat dan karekteristik sendiri yang
berbeda dengan yang dilaksanakan oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Hal ini
tentu saja sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial budaya yang telah
berakar dan kepribadian bangsa. Hal tersebut tampak pada sifat-sifat
kekeluargaan yang terus dipupuk dan dijaga, serta adanya aspek keseimbangan
antara aspek kebebasan dengan tanggung jawab.
Dibidang pendidikan, cita-cita demokrasi
yang akan dikembangkan dengan tidak menanggalkan ciri-ciri dan sifat kondisi
masyarakat yang ada, melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif, perlu
dirumuskan terlebih dahulu terutama yang berhubungan dengan nilai demokrasi.
Dengan demikian, nantinya akan tampak bahwa demokrasi pendidikan Pancasila
berbeda dengan demokrasi pendidikan pada bangsa lain.[9]
Dengan begitu akan dapat diketahui
perbedaannya dengan rumusan aspek-aspek lain, seperti demokrasi ekonomi,
politik, dan mungkin dalam bidang kebudayaan yang berkaitan erat dengan kondisi
yang menyertainya.
Apabila pengembangan demorasi pendidikan
yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, berarti
itu akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
·
Menjunjung harkat dan martabat manusia sesuai dengan
nilai-nilai luhurnya.
·
Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang
bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
·
Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara
untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan
kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya kearah
pengembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.[10]
C. Pelaksanaan
Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan
kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam
masyarakat tertentu.[11]
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya
telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas
demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan
hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia seperti berikut ini:
1.
Pasal 31 UUD 1945;
a.
Ayat (1): tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran
b.
Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, dinegara Indonesia semua
warga Negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan yang
penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang system pendidikan
nasioanal, dalam hal ini tentu saja UU Nomor 2 tahun 1989.
2.
UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut UU ini, demokrasi pendidikan cukup banyak dibicarakan, terutama yang
berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Hal ini
dapat terlihat dalam pasal-pasal berikut:
a.
Pasal 5 yaitu Setiap warga
Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.
Pasal 6 yaitu Setiap warga
Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan
untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya
setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dan tamatan pendidikan
dasar.
c.
Pasal 7 yaitu Penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarkan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan dengan tetap
mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.
Pasal 8 yaitu
Ø Warga
negara yang memiliki kelainan fisik dan mental berhak memperoleh pendidikan
luar biasa.
Ø Warga
negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh
perhatian khusus.
Ø Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3. GBHN di Sektor Pendidikan
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil
Sidang Umum MPR, senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan. Untuk mengetahui
sekadar gambaran pembahasan pendidikan di dalam GBHN tersebut seperti berikut
ini[12]:
Ø Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila
Ø Pendidikan
merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia
Ø Untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu segera disempurnakan sistem
pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan
nasional
Ø Pendidikan,
baik disekolah maupun diluar sekolah, perlu disesuaikan dengan perkembangan
tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian
disegala bidang serat ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Ø Dalam
rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan,
dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengalaman nilai-nilai Pancasila
sehingga semakin membudaya diseluruh lapisan masyarakat.
Ø Pendidikan
dan kewarganegaraan dan unsure-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan
jiwa dan semanngat dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-niali 1945 kepada
generasi muda
Ø Memperhatikan
kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan keterampilan bagi anak yang
berasal dari keluarga yang kurang mampu, menyandang cacat ataupun bertempat
tinggal didaerah terpencil.
Ø Pendidikan
dan pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasioanl perlu terus
ditingkatkan dan diperluas sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan
menjangkau masyarakat luas.